“Kalau terjadi kita semakin berabeh, ya kalau bisa dengan hati yang dingin dimungkinkan tidak untuk disempurnakan. Karena saya sebagai bupati harus menjalankan fungsi administrasi yang benar,” kata Acep yang juga Ketua DPC PDIP Kuningan.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kuningan menggelar Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan terkait Pengumuman Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan nomor: 001/Put/BK/X/2020 dan Pengambilan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Jumat (13/11) malam.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD yaitu H. Dede Ismail, yang didampingi oleh H. Ujang Kosasih dan Hj. Kokom Komariah ini, dimulai pukul 20.30 WIB dan dihadiri oleh 40 Anggota DPRD yang berasal dari 7 Fraksi selain Fraksi PDI Perjuangan.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan walaupun anggotanya tampak hadir di awal Rapat namun tidak menandatangani daftar hadir.
Beberapa saat usai Rapat Paripurna ini dibuka, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dede Sembada langsung menyampaikan interupsi. Dalam interupsinya, Desem menyampaikan bahwa Badan Kehormatan sudah menyampaikan putusan kaitan dengan pelanggaran kode etik.
“Kaitannya Rapat Paripurna ini adalah tindak lanjut dalam rangka menindaklanjuti Badan Kehormatan,” lanjut Desem.