KUNINGAN, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (bobol toko) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Tiga pelaku lintas daerah berhasil diamankan dan kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis dalam konferensi pers, Senin (23/2), menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Toko Sri Mulya Mart yang beralamat di Dusun Wage RT 014 RW 004 Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Slamet (37), seorang wiraswasta warga Desa Gandasoli, Kecamatan Cilimus. Peristiwa pertama kali diketahui saat toko akan dibuka dan ditemukan dalam kondisi rusak dengan sejumlah barang hilang.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (41), peternak asal Kabupaten Batang; M (40), wiraswasta asal Kabupaten Batang; serta S (45), wiraswasta asal Kota Balikpapan yang saat ini ditahan di Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.
Menurut AKP Abdul Azis, para pelaku beraksi secara bersekutu. Tersangka A berperan sebagai pengemudi sekaligus pengarah lokasi target pencurian serta menjual barang hasil curian. Sementara tersangka M dan S bertugas menjebol pintu toko menggunakan linggis dan melakukan eksekusi pencurian di dalam toko.
“Pintu toko dirusak menggunakan alat, kemudian para pelaku masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya,” ujar AKP Abdul Azis.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah gembok dalam keadaan rusak, satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4G tahun 2017 beserta kunci kontak, satu buah linggis sepanjang 70 sentimeter, dua unit telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pencurian yang dilakukan secara bersekutu serta dilakukan dengan cara merusak untuk masuk ke tempat kejadian.
Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Polres Kuningan mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah tindak kejahatan serupa terjadi kembali. (Angga)














































































































Discussion about this post