KOTA CIREBON, (FC),- Kembali dibukanya beberapa Bioskop di Jakarta, telah menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat terkait kapan dibukanya kembali bioskop di Kota Cirebon.
Hal ini tentunya menjadi tugas baru bagi jajaran pemerintah kota Cirebon.
Terkait hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Mulyadi menyampaikan, apabila bioskop ingin dibuka kembali diperbolehkan saja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diselesaikan dan diperhatikan terlebih dahulu.
“Kita perlu menunggu hasil evaluasi dari pembatasan operasional dan penyekatan jalur, juga menunggu kasus melandai terlebih dahulu,” ujar Sekda yang akrab disapa Gusmul Ini kepada FC, Kamis (15/10).
Gusmul juga menambahkan, untuk bioskop yang nantinya ingin buka diperbolehkan saja dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku. Seperti halnya di Jakarta, kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen dari total jumlah penonton dikala normal.
Maka, begitu pula dengan di Kota Cirebon perlu adanya pembatasan kapasitas mungkin mulai dari 25 persen. Lalu, apabila makin turun kasusnya akan bertambah menjadi 50 persen.
Tetapi, kembali lagi pada kondisi Kota Cirebon sendiri apakah kasusnya sudah melandai atau tidak ada perkembangan yang cukup signifikan.
“Bioskop ingin buka silahkan saja tapi perlu adanya pembatasan kapasitas dan pukul 18.00 WIB sudah tutup. Karena, kalau dibuka lalu hanya diberi silang di kursinya, tetap saja saat terang berpisah saat gelap merapat. Kan tidak mungkin, orang nonton bareng duduknya pisah-pisahan,” kata Gusmul.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Wandi Sofyan menyampaikan, apabila SOP secara umum sudah tercantum didalam perwal AKB, yang jelas didalamnya tertera regulasi terkait bioskop.
“Boleh ditambahkan, termasuk hotel maupun usaha lainnya, apabila ada SOP atau regulasi kebijakan yang dijalankannya. Tapi tetap tidak mengurangi dari yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Wandi.
Contoh, lanjut Wandi, apabila dari total keseluruhan terdapat 200 bangku maka yang dioperasiobalkan untuk penonton hanya 50 bangku atau maksimalnya 100.
“Intinya, baik hotel, restoran, bioskop, dan tempat hiburan malam maksimal 50% dari kapasitas normal sebab, perlu adanya physical distancing,” jelas Wandi.
Terkait, sistem dan teknis mulai dari pembelian tiket hingga pengondisian penonton di ruangan, diserahkan kepada pelaku usaha atau pengelola bioskop.
Juga, sambungnya, perlu adanya penambahan waktu jeda sebelum bioskop mulai untuk digunakan sebagai penyemprotan ruangan dengan disinfektan.
Wandi juga mengungkapkan, sudah ada pihak pengelola bioskop yang mengajukan permohonan dan perizinan untuk dibuka kembali.
Namun, Wandi menyampaikan perlu adanya diskusi terlebih dahulu, terlebih situasi dan kondisi sekarang yang kurang memungkinkan untuk pembukaan kembali bioskop. (Sarrah/Job/FC)