“Kecamatan Bantarujeg sebelumnya nihil kasus, dengan ada penambahaan 76 kasus ini, Bantarujeg tercatat ada 4 kasus positif Covid-19,” paparnya.
Dengan terus melonjaknya kasus positif di Majalengka, pihaknya berharap masyarakat terus berperan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Patuhi dan terapkan prokes, yakni mencuci tangan pake sabun di air mengalir, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta hal lain yang berkaitan dengan prokes,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi telah mengeluarkan surat edaran terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Majalengka.
Kebijakan tersebeut dilakukan, menyusul jumlah kasus terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19) di Majlaengka saat ini mengalami lonjakan yang tinggi. Tujuannya, guna menekan jumlah yang terkonfirmasi Covid-19, dan akan diberlakukan Senin pekan depan.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan PSBM dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat delapan poin dalam surat edaran yang dibuatnya, salah satunya yakni menutup kembali seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Majalengka tersebut.
Selain menutup sementara objek wisata, sambung dia, kegiatan masyarakat yang dapat memicu kerumunan masa juga dilarang, seperti acara olahraga, pertunjukan seni dan budaya, pertemuan komunitas, dan kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumunan masa.
“Bagi masyarakat yang aakan melaksanakan hajatan, harus dilaksanakan secara sederhana dan dibatasi, cukup keluarga inti maksimal 20 orang, serta tidak diperbolehkan adanya resepsi dan menggelar kegiatan hiburan,” katanya. (Ibin)














































































































Discussion about this post