MAJALENGKA,(FC), – Pilkada 2024 menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam memastikan pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan berjalan aman, tertib, dan adil.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Badan Pengawas Pilkada Kabupaten Majalengka telah mengidentifikasi 851 TPS dari total 2.111 TPS sebagai lokasi rawan.
“Langkah ini bertujuan untuk memitigasi potensi masalah dan menjamin hak pilih masyarakat, termasuk kelompok rentan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada, Rabu (20/11).
Dikatakan dia, memahami Kerawanan TPS, Pemetaan Berdasarkan Indikator, Bawaslu menggunakan sejumlah indikator untuk menentukan kerawanan TPS.
Berikut adalah gambaran data kerawanan yang berhasil dipetakan:
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebanyak 341 TPS mencatat pemilih yang tidak memenuhi syarat, termasuk mereka yang telah meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, atau mengalami perubahan data kependudukan.
Hal ini mencerminkan perlunya peninjauan ulang daftar pemilih tetap (DPT) secara menyeluruh untuk menghindari penyalahgunaan data pemilih.
- Pemilih Pindahan (DPTb).
123 TPS diketahui memiliki pemilih pindahan.
Kondisi ini menunjukkan adanya mobilitas penduduk yang tinggi di wilayah Majalengka, terutama di kecamatan seperti Cikijing (17 TPS) dan Maja (15 TPS). Mobilitas ini memerlukan pengawasan lebih ketat untuk mencegah potensi manipulasi suara.
- Pemilih Disabilitas.
Sebanyak 276 TPS mencatat keberadaan pemilih disabilitas. Kecamatan Rajagaluh mencatat jumlah tertinggi dengan 58 TPS, diikuti Leuwimunding (45 TPS) dan Bantarujeg (39 TPS). Data itu menegaskan pentingnya fasilitas aksesibilitas di TPS untuk memastikan kelompok disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Keterlambatan Distribusi Logistik.
Sebanyak 21 TPS memiliki riwayat keterlambatan distribusi logistik.
Lemahsugih, Dawuan, dan Sindang, menjadi daerah yang perlu perhatian khusus dalam memastikan kelancaran distribusi sebelum hari pemungutan suara.
- TPS Sulit Dijangkau.
Sebanyak 10 TPS terletak di wilayah yang sulit dijangkau, terutama karena tantangan geografis dan cuaca. Hal ini banyak ditemukan di kecamatan seperti Cikijing (2 TPS) dan Leuwimunding (1 TPS). TPS Dekat Wilayah Konflik dan Bencana.
Tiga TPS berada di wilayah rawan konflik, sementara 10 TPS berada di wilayah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor. Daerah seperti Kertajati dan Sukahaji memiliki konsentrasi TPS di wilayah ini.Kekurangan dan Ketidaksesuaian Logistik.
Sebanyak 35 TPS tercatat memiliki riwayat kekurangan logistik, dengan angka tertinggi di Maja (13 TPS) dan Talaga (4 TPS).
Dede Rosada mengatakan, strategi Pengawasan oleh Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menyusun sejumlah strategi untuk memastikan pengawasan TPS rawan berjalan optimal yaitu, penempatan pengawas lapangan tambahan. Fokus akan diberikan kepada TPS yang memiliki kerawanan tinggi, terutama di kecamatan, seperti Lemahsugih, Bantarujeg, dan Rajagaluh.
Kemudian, pengawasan distribusi logistik untuk mencegah keterlambatan dan kekurangan logistik.
Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk memantau distribusi logistik secara ketat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Selanjutnya, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih. Bawaslu melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk OKP, organisasi wanita serta kelompok rentan seperti disabilitas untuk memahami hak dan prosedur pilkada.
Terus melakukan peningkatan kolaborasi dengan aparat keamanan, dalam mengantisipasi potensi konflik. Bawaslu bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk mengamankan TPS yang berada di wilayah rawan konflik atau bencana.
“Bawaslu Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan aman, transparan, dan inklusif. Partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan untuk mendukung terciptanya pilkada yang bersih dan adil,” pungkas Dede Rosada. (Munadi)
Discussion about this post