MAJALENGKA, (FC).- Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan dalam tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka mengimbau kepada semua Pasangan Calon Peserta Pemilihan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Tim Kampanye, serta Relawan agar mentaati adanya masa tenang selama tiga hari jelang pencoblosan yakni pada 24 sampai dengan 26 November 2024.
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada dihadapan para Timses Paslon dan para Ketua Partai Politik. Dikatakan Dede Rosada, untuk menjaga keamanan dan ketertiban jelang pencoblosan maka semua pihak agar mentaati aturan pemilu yang ada.
Lebih jauh Dede mengatakan, jelang masa tenang maka semua Timses Paslon baik Cagub Maupun Cabup wajib membersihkan alat peraga kampanye (APK) paling lambat pada tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, dalam arti sebelum jadwal masa tenang dimulai.
Selanjutnya wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang. Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.
Disamping larangan diatas pada masa tenang, Tim Paslon juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat satu Hari setelah masa Kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
“Kami harap semua pihak mentaati aturan yang ada pada saat memasuki masa tenang. Sehingga visi Majalengka ANTENG (Aman, Netral, Tenang) akan benar benar terlaksana,” tegas Dede Rosada, Rabu (20/11). (Munadi)
Discussion about this post