INDRAMAYU, (FC).- Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur di Kabupaten Indramayu,yang berusia ratusan tahun rusak akibat aksi vandalisme yang diduga dilakukan oleh crew produksi film layar lebar.
Kerusakan berupa coretan dan tempelan material pada dinding bangunan ditemukan setelah aktivitas syuting dilakukan di lokasi tersebut.
Gedong Duwur merupakan bangunan warisan kolonial Belanda yang dibangun pada tahun 1866 sebagai kantor Asisten Residen Indramayu.
Arsitektur bercorak Eropa yang masih tersisa menjadikannya salah satu situs penting dalam perjalanan sejarah Indramayu.
Bangunan ini telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten melalui SK Bupati Indramayu pada tahun 2023.
Ketua Yayasan Indramayu Historia Indonesia, Nang Sadewo, mengatakan bahwa pada prinsipnya proses awal pembuatan film tersebut dinilai baik, karena crew film ingin mempromosikan daerah melalui produksi film yang berlokasi di Cagar Budaya Gedong Duwur.
Namun, ia menyayangkan kondisi Gedong Duwur yang sebelumnya bersih dan terawat, kini tampak rusak, kotor, dan memprihatinkan.
Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah mencederai nilai sejarah yang melekat pada bangunan yang berusia ratusan tahun itu.
“Sudah terjadi tindakan yang bukan sekadar menggunakan tempat, tetapi merusak. Kami menyesalkan karena bangunan bersejarah ini kini menjadi kotor dan rusak,” ujarnya, Senin (24/11).
Ia menegaskan bahwa aksi vandalisme terhadap cagar budaya merupakan pelanggaran serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perusakan benda cagar budaya dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta dan hukuman penjara maksimal satu tahun.
Bahkan dalam kasus kerusakan berat, ancaman hukuman dapat mencapai Rp5 miliar dan 12 tahun penjara.
“Namun proses hukum belum ditempuh karena ada itikad dari pihak crew film atau produser untuk menghubungi pihak asrama selaku pengelola atau tuan rumah Gedong Duwur. Diharapkan kondisi bangunan dapat kembali seperti semula karena sebelumnya sangat bersih,” tegas Nang Sadewo.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, mengecam tindakan perusakan tersebut.
Menurutnya, vandalisme telah merusak nilai sejarah yang ada pada bangunan berusia hampir 150 tahun itu.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Tindakan tersebut telah mengurangi nilai sejarah yang selama ini kami jaga,” ujarnya.
Dedy menambahkan, TACB telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dandim 0616 Indramayu selaku pemilik bangunan.
Ia menegaskan, Gedong Duwur sebenarnya sangat bermanfaat apabila dimanfaatkan sebagai galeri atau fungsi lain yang menunjang pelestarian, bukan justru dirusak.
Ia berharap pihak produksi film bertanggung jawab memulihkan kondisi Gedong Duwur seperti semula.
“Sudah ada informasi bahwa mereka siap melakukan pembenahan. Kami menunggu realisasinya. Harapannya, pemulihan segera dilakukan agar Gedong Duwur kembali layak sebagai simbol penting sejarah Indramayu dan warisan budaya bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (Agus Sugianto)

















































































































Discussion about this post