KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus, Kota Bandung.
Menurut Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, pihaknya memastikan proses pelimpahan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025 kemarin.
“Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, penyidik Kejari Kota Cirebon telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran PIP SMAN 7 Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,” ujar Acep dalam keterangan resmi Senin (24/11).
Empat orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni S (Kepala Sekolah), TF (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), RS (Staf Kesiswaan), serta RA (wiraswasta).
Mereka diduga memotong dana PIP tanpa persetujuan siswa penerima manfaat, maupun orang tua atau wali murid. Padahal aturan sudah jelas, dana PIP harus diterima utuh oleh siswa.
“Perbuatan pemotongan dilakukan tanpa persetujuan siswa, orang tua, maupun wali murid. Hal tersebut bertentangan dengan UU Keuangan Negara serta peraturan pelaksanaan PIP,” ucapnya.
Inspektorat Daerah Jawa Barat menghitung nilai kerugian negara mencapai Rp 467.924.000, hampir separuh dari total anggaran PIP sebesar Rp 955,8 juta untuk sekitar 500 siswa.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopiyanto, mengungkapkan bagaimana alur pemotongan dilakukan.
“Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R. Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan,” kata Feri dalam konferensi pers, Selasa (22/7) yang lalu.
Dana yang seharusnya menjadi hak siswa kurang mampu justru dipangkas rata-rata Rp 200 ribu per siswa. Feri juga menyebut sebagian dana digunakan untuk kepentingan lain di lingkungan sekolah.
“Sebagian hasil pemotongan dipakai untuk kegiatan lain tanpa seizin para siswa penerima manfaat,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut saat itu, hanya RN dari pihak eksternal yang dihadirkan mengenakan rompi tahanan merah. Tiga tersangka dari pihak sekolah tidak ditampilkan.
Sementara itu, penyidik Kejari Kota Cirebon Gema Wahyudi menegaskan, para tersangka dikenakan pasal korupsi.
“Pasal sementara yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Namun penyidikan masih berlangsung dan bisa berkembang,” kata Gema.
Pihaknya juga telah menyita lebih dari Rp368 juta dari pihak sekolah.
Sebelumnya, Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Herman Hadi Santoso menyebut, kasus ini menjadi satu-satunya temuan serius setelah pihaknya melakukan monitoring.
“Kami sudah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain, terutama yang menerima dana PIP dalam jumlah besar. Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran KCD hanya sebatas pengawasan.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis penyaluran. Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan agar PIP tepat sasaran,” ungkapnya. (Agus)














































































































Discussion about this post