INDRAMAYU, (FC).- Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil membekuk Bandar Obat-obatan ilegal yang kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum polres Indramayu, CR alias Doer (31), warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Pelaku diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti ribuan butir obat tanpa surat-surat berbagai jenis dan merek siap edar. Untuk pengembangan kasus itu, polisi kini masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, melalui Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar didampingi Paur Subbag Humas Polres Ipda Sukenda, SH membenarkan penangkapan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin edar itu.
Menurutnya, diamankan CR, berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan kepada pihaknya dengan menyebutkan jika dilokasi tersebut sering dijadikan tempat jual beli obat-obatan yang disalahgunakan. Selang bebebrapa lama setelah mendapatkan laporan tersebut, sejumlah anggota Satnarkoba menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi itu.
Sesampainya di lokasi, benar saja ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Bahkan saat dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap pria yang menggunakan sepada motor ditemukan satu pak plastik klip warna bening yang diduga sebagai tempat obat di bawah jok sepada motornya.











































































































Discussion about this post