INDRAMAYU, (FC).- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu masih ditemukan pelanggar, Masyarakat di Indramayu pun belum menunjukkan sikap disiplin adanya aturan tersebut.
Adapun berbagai pelanggaran tersebut diantaranya tidak menggunakan masker, tidak melakukan social/physcal distancing, pelanggaran penggunaan moda transportasi, serta masih bukanya berbagai usaha diluar yang dikecualikan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang PSBB.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu yang juga Kordinator Bidang Logistik Penyiapan Potensi Sumber Daya Daerah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Maman Kostaman menjelaskan, pelaksanaan PSBB di hari ketiga ini masih banyak pelanggaran yang ditemukan.
Untuk itu pihaknya langsung menggerakan tim untuk melaksanakan operasi Covid-19 dengan sasaran para pelanggar PSBB.
Tim gabungan tersebut, selama tiga hari akan melakukan operasi di 7 titik yakni Pertigaan Terminal Sindang, Simpang 5, Bunderan Kijang, Perempatan Paoman, Jembatan Cimanuk, Depan Toserba Surya Jatibarang, dan depan SMPN 1 Jatibarang.














































































































Discussion about this post