Dengan barang bukti ini, polisi lalu membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggledehan ditemukan juga barang bukti lain, seperti satu buah kantong plastik warna hitam berisikan 117 paket obat Tramadol polos warna putih yang setiap paketnya berisi 5 tablet dengan jumlah 585 tablet, 88 paket pil Hexymer warna kuning yang satu paket berisi 5 tablet dengan jumlah 440 tablet, ” ucap Deni.
Selanjutnya dengan barang bukti ribuan obat-obatan daftar G yang dijual belikan, pengedar serta barang bukti lainnya dibawa ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
“Perbuatan CR telah memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post