KOTA CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap seorang bandar narkoba berinisial D (38) dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jl. Kesambi Baru, Gg. Melati, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon., Selasa (16/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 84,95 gram sabu-sabu, 13 butir pil ekstasi, serta 12 gram ganja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang asal Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon ini semula menguasai sabu seberat 1 ons, tetapi sebagian telah terjual sebelum penangkapan dilakukan.
“Pelaku ini sudah lama beroperasi, kurang lebih satu tahun mengedarkan narkoba di wilayah Cirebon. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota di lapangan,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, Rabu (17/9/2025).
Barang bukti narkotika tersebut ditemukan dalam paket-paket kecil yang diduga disiapkan untuk memudahkan transaksi.
Tersangka menggunakan modus tempel serta penyamaran dengan map sebagai cara mengedarkan narkoba.
Hingga kini, polisi masih menelusuri asal barang terlarang tersebut.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkoba di Cirebon, baik sabu-sabu, ganja, tramadol, maupun psikotropika lainnya,” tegas Kapolres.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Cirebon Kota.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Cirebon. (Agus)

















































































































Discussion about this post