KOTA CIREBON, (FC).- Bagi warga Jawa Barat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum, akan mendapat sanksi tegas berupa denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu yang akan berlaku mulai 27 Juli 2020 selama 14 hari. Jika tidak mampu membayar denda, maka hukuman lainnya akan dikenakan yaitu kurungan badan dan kerja sosial.
Namun demikian, aturannya saat ini masih dibahas di provinsi, yang akan diterbitkan berupa peraturan gubernur (pergub).
Kasatpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima peraturan yang menyebutkan adanya sanksi denda.
“Kami belum menerima informasi yang valid. Penerapan sanksi juga harus ada dasar hukumnya. Jadi belum ada instruksi untuk menjalankannya. Apakah melalui pergub atau perwal, harus jelas itu,” ungkapnya kepada FC, Rabu (15/7).
Sehingga, kata dia, pada pelaksanaan dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker masih berdasarkan pada Perwal 28 tahun 2020, yakni pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Cirebon.
Jadi saat ini pihaknya belum menerapkan sanksi denda. Hanya berupa teguran oleh petugas. Tapi bila suatu tempat menjadi cluster Covid-19, maka penutupan tempat tersebut akan dilakukan. Ini sebagai bentuk penegakan hukum.
“Iya pada razia masker bila ditemukan pelanggaran akan ditegur. Mengisi formulir pendataan dan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Namun Andi juga menyatakan kesiapannya, bila sudah terbit payung hukum dalam penerapan sanksi denda. Pasalnya, edukasi dan sosialisasi dirasanya sudah cukup jelas.
Disini baru bisa ditindak bila ada pelanggaran dengan hukuman atau sanksi denda atau sanksi lainnya.
“Kita tetap melakukan edukasi dan sosialisasi sekaligus razia masker sampai ketingkat kecamatan. Dengan dibantu oleh petugas dari TNI dan Polri,” pungkasnya. (Gus)














































































































Discussion about this post