KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon telah mengeluarkan aturan Work From Home (WFH), untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Cirebon. Hal ini bertujuan agar meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 di perkantoran.
Namun demikian, Walikota Cirebon mewajibkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam petunjuk pelaksanaan surat Walikota Cirebon Nomor 443/1438-Adm. PemUm tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan oleh ASN dan pegawai BUMD di Kota Cirebon.
“Kami memerintahkan dan meminta kepada pimpinan perangkat daerah dan pimpinan BUMD untuk mengatur, menugaskan dan mengendalikan ASN dan pegawai BUMD yang WFH, untuk ikut serta melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat,” jelasnya kepada FC, Minggu (4/10).
Azis juga memperingatkan, ASN dan pegawai BUMD yang WFH, agar jangan menyalahgunakan WFH ini. Apalagi bepergian keluar kota, kemudian pulangnya membawa virus Covid-19 dan menularkannya ke keluarganya serta rekan sekantor.
Azis meminta kepada semua ASN, untuk bersama memunculkan rasa tanggungjawab. Untuk membantu penanganan dan penyebaran Covid-19. Dengan menjadi agen motivator ditengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi.
















































































































Discussion about this post