KAB. CIREBON, (FC).- Guna untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Cirebon membayar retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) meluncurkan Aplikasi Bayar Retribusi Daerah Online (Baridin), Kamis (23/1/2025).
Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, peluncuran aplikasi Baridin ini adalah guna untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Cirebon membayar retribusi daerah, sehingga akan mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan di Kabupaten Cirebon.
“Mudah-mudahan dengan aplikasi Baridin ini retribusi lebih cepat masuk, lebih tercatat dan lainnya. Sehingga ini bisa memberikan kepercayaan kepada masyatakat, bahwa kita memberikan layanan lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Wahyu, saat acara Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Award 2025 di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/1/2025).
Sementara, dalam meningkatkan transaksi non tunai dalam APBD dapat juga menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah/Kartu Kredit Indonesia (KKPD/KKI).
“Pada Tahun 2024 di Kabupaten terdapat lima SKPD pengguna Kartu Kredit Indonesia (KKI). Sehingga di tahun 2025 ini, seluruh SKPD akan menggunakan KKI agar diperoleh kemudahan transaksi yang efisien, efektif, aman dan akuntabel dan akan mengurangi uang persediaan (UP) yang mengganggur atau idle cash,” ujarnya.
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, dirinya memgapresiasi terhadap perangkat daerah dan kecamatan yang telah melaksanakan proses anggaran dari mulai perencanaan pelaksanaan sampai dengan pelaporannya dengan baik. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bagian penyemangat bagi perangkat daerah untuk lebih baik lagi di tahun 2025.
“Ada beberapa SKPD yang dapat penghargaan itu dilihat dari yang mencapai realisasinya tertinggi, perencanaannya terbaik, dan penatausahaannya itu dilihat dari berbagai hal,” katanya.
Selain itu, Wahyu menegaskan bahwa SKPD dilarang mengalokasilan anggaran di tahun 2025 untuk pegawai baru yang non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya larangan tersebut sesuai perintah dari pemerintah pusat.
“Karena kita sudah sama-sama pahami dari pusat sudah melarang, tidak ada lagi penerimanan pegawai non ASN, semua mekanismenya untuk PPPK. Kepala SKPD agar mengecek, jangan sampai tetap ada alokasi untuk non ASN di tahun 2025 ini, kalau masih ada, sanksinya ada,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post