KAB. CIREBON, (FC).- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalimekar Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dipolisikan oleh anggotanya sendiri, lantaran telah menandatangani sewa tanah bengkok perangkat desa yang sudah dimutasikan tanpa melakukan komunikasi dengan anggota dan tidak ada persetujuan kepala desa setempat.
Salah seorang perwakilan anggota BPD Kalimekar, Mukdar, kepada FC, Senin (28/9) memaparkan, dilaporkannya ketua BPD Kalimekar oleh para anggotanya sebagai puncak kelesalan anggota lantaran selama ini ketua BPD, Usman selalu melakukan langkah kebijakan tanpa adanya musyawarah dengan anggota.
“Saat ini Desa Kalimekar sedang banyak persoalan terutama terkait masalah perangkat desa, puncak kekesalan anggota BPD ketika kedatangan salah seorang warga yang mempertanyakan lahan tanah bengkok yang seyogyanya menjadi hak perangkat desa yang baru sesuai Susunan Organisasi Tata Pemerintahan (SOTK) Desa Kalimekar,” ujar Mukdar.
Dikatakannya, Kuwu ternyata tidak mengetahuinya apalagi melakukan persetujuan atas pelelangan tanah bengkok tersebut.
“Kami melaporkan ketua BPD atas penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindakan kesemena-menaan yang dilakukan ketua BPD yang selalu berjalan sendiri tanpa pernah melakukan musyarah dengan anggota,” katanya.
Ditambahkan Mukdar, jumlah seluruh lahan tanah bengkok yang telah disewakan oleh perangkat lama yang sudah dipindahkan haknya kepada perangkat baru tersebut terletak di Blok Kubang Jambu termasuk Desa Kalimekar. Luas tanah lebih kurang 6 hektar dengan jumlah uang hasil sewa sebesar Rp93.000.000.
Kejadian tersebut, sambung dia, diketahui dari kwitansi dan ditanda tangani bahwa yang melelang adalah ketua BPD.
















































































































Discussion about this post