“Saat anggota BPD menanyakan kepada Kuwu Desa Kalimekar Eka Baghiono ternyata tidak pernah mengetahui adanya penjualan sewa tanah aset Desa kalimekar tersebut dan tidak ada ijin kepada Kuwu,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya (para anggota BPD) merasa tidak di hargai, terlebih mengatasnamakan seluruh anggota BPD.
“Ini adalah puncak dari beberapa permasalahan lainnya, maka kejadian ini kami laporkan kepada kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Kalimekar, Eka Baghino membenarkan adanya pengaduan ketua BPD oleh anggota BPD ke kepolisian. Hal itu terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ketua BPD dan mempertanggungjawabkan langkah yang dilakukan para perangkat lama dengan menjual sewa lahan tanah bengkok yang sudah menjadi hak perangkat desa yang baru.
“Semenjak awal tahun 2020 ada 7 perangkat desa yang sudah bermalas-malasan berangkat lantaran mereka mendukung calon Kuwu yang kalah, atas dasar hal itu dirinya pada 7 april 2020 lalu, memindah tugaskan ke tujuh perangkat tersebut pada posisi staf dan saat itu mereka sudah tidak masuk kerja lagi, secara otomatis mereka tidak memiliki hak garap atas tanah bengkok,” jelasnya.
















































































































Discussion about this post