Namun, kata Kuwu, sekitar bulan Juni 2020, mereka menjual sewakan tanah bengkok tanpa sepengetahuan dirinya dan hanya berdasarkan rekomendasi ketua BPD.
“Padahal hak garap tanah bengkok tersebut sudah menjadi hak perangkat baru yang menggantikan mereka,”ungkapnya.
Kejadian tersebut membuat anggota BPD melakukan mosi tidak percaya terhadap ketua BPD yang melakukan langkah tanpa musyawarah dengan anggota, dan tidak mengkomunikasikan kepada Kuwu.
“Kemudian seluruh anggota melakukan musyawarah dan meminta ketua BPD diganti, kemudian setelah voting terpilih ketua BPD baru dan tinggal menunggu pelantikan, sementara ketua BPD lama, Usman saat ini posisinya sebagai anggota biasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintahan desa langsung melayangkan Surat Peringatan (SP) kesatu kepada perangkat lama yang sudah tidak berangkat kerja namun berani melakukan jual sewa tanah bengkok.
“Setelah kita melayangkan SP 1 kepada mereka pada 13 September 2020 lalu, ada 6 dari 7 perangkat desa lama tersebut yang kini berangkat lagi bekerja,” jelasnya. (Nawawi)
















































































































Discussion about this post