“Jika dilihat, maka pengunduran diri Affiati masuk dalam beberapa unsur yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di atas, sehingga statusnya sebagai anggota DPRD bisa diberhentikan antar waktu,” ungkapnya.
Prof Sugianto juga menerangkan, sesuai dengan Undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, adalah mereka yang terpilih dalam Pemilu karena diusung oleh partai politik peserta Pemilu. Sehingga mereka duduk menjadi representasi partai yang mengusungnya.
“Anggota DPRD, misal dari partai A, dia mengundurkan diri, bagaimana status kedudukannya sebagai anggota DPRD? Anggota DPRD itu duduk karena diusung oleh parpol,” tuturnya.
Artinya, lanjut dia, kalau Affiati mengundurkan diri di tengah jalan, atau bahkan pindah partai, tentunya bukan lagi menjadi representasi partai yang mengusungnya. Sehingga harus ada pengganti dari partai lama, harus PAW. Karena dia pindah ke partai lain, hak dan kewajibannya tertahan.
Karena setiap Anggota DPRD yang duduk terpilih saat Pemilu, adalah mereka yang diusung Parpol, dan menjadi representasi partai, jika terjadi kasus, seorang Anggota DPRD mengundurkan diri atau bahkan pindah Parpol, maka dibahasakan Sugianto, seolah-olah yang bersangkutan tersebut melanggar garis partai, serta AD/ART partai.















































































































Discussion about this post