KOTA CIREBON, (FC).- Affiati secara resmi mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Dan kini Affiati sudah menyatakan dirinya sebagai kader dari Partai NasDem, dan akan mengikuti Pileg 2024 memalui partai besutan Surya Paloh ini.
Namun polemik pun muncul, pasalnya Affiati masih tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Komisi I, dari Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra pun sudah memperoses Pergantian Antar Waktu (PAW) Affiati, namun ini juga membutuhkan waktu yang relatif lama.
Nah, menunggu kelarnya proses PAW, apakah Affiati masih boleh ngantor di Griya Sawala, karena statusnya bukan lagi Kader Partai Gerindra?
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto SH MH, ketentuan mengenai hal tersebut, setidaknya diatur dalam beberapa payung hukum berbentuk Undang-undang. Diantaranya Undang-undang MD3, Undang-undang nomor 07 tahun 2017, hingga Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.