Bahasa diberhentikan antar waktu sebagai anggota DPRD, harus muncul dari pengajuan yang dilayangkan oleh partai pengusung kepada DPRD. Dan berproses sampai turunnya legalitas penetapan, dalam hal ini, dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, berupa SK penetapan PAW.
Jika suatu hari pindah, maka partai harus mem-PAW. Karena seolah-olah melanggar garis partai, tetapi tetap menunggu pro aktif partai yang mengajukan PAW kepada DPRD.
Status anggotanya lepas harus dibuktikan dengan legalitas, selama belum turun dia masih anggota DPRD dari partai lamanya. Keluarnya legalitas dari gubernur atas usulan parpol.
“Catatannya, legalitas dari gubernur berupa SK PAW, kuncinya itu. Untuk kasus Affiati, jika pindah partai, menjadi hak Partai Gerindra untuk mengajukan PAW. dan menurut saya, otomatis Gerindra akan mengajukan ke DPRD bahwa dia mengundurkan diri, sehingga harus PAW,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post