Seperti pada Pasal 193 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena tiga hal. Karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Selanjutnya, pada pasal 194, dijelaskan lebih terperinci mengenai anggota DPRD yang diberhentikan. Sebagaimana pasal 193 ayat 1 hurif (c), bahwa anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu apabila melakukan 9 hal.
Di antaranya, anggota DPRD diberhentikan jika diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam huruf (e).
Kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum sebagaimana diatur dalam huruf (f).
Hal lain, jika diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam huruf (h), atau menjadi anggota partai politik lain sebagaimana diatur dalam huruf (i).















































































































Discussion about this post