KAB. CIREBON,(FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon memberikan pembekalan kepada seluruh anggotanya tentang cara mengidentifikasi rokok ilegal melalui Training Of Trainer (TOT) di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/8).
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sub kegiatan pengawasan atas kebutuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di tahun anggaran 2024 dalam tema besar pemberantasan barang kena cukai tembakau ilegal.
“Kita juga menjalankan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” kata Imam Ustadi.
Melalui kegiatan TOT ini, kata Imam, anggota Satpol PP yang akan melaksanakan kegiatan di lapangan bisa mendapatkan keterampilan dan ilmu pengetahuan dari sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam acar tersebut.
Bahkan, anggota Satpol PP juga bakal mendapatkan tata cara mengidentifikasi rokok ilegal dari narasumber petugas bea cukai.
Selain itu, narasumber dari aparat penegak hukum (APH) seperti dari Polres, Kejaksaan hingga Kodim juga dihadirkan untuk menambah pengetahuan anggota Satpol PP dalam melakukan deteksi dini dan pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal di lapangan.
“Harapan kami, teman-teman Satpol PP yang ikut TOT ini akan banyak nambah ilmu dan wawasan terhadap kegiatan yang nanti akan dilaksanakan di lapangan,” harap Imam.
Ia mengatakan, keberadaan rokok ilegal di hampir seluruh daerah di Indonesia memang banyak digemari masyarakat.
Padahal, dari sisi kesehatan sangat membahayakan, karena mereka tidak terdeteksi oleh Dinas Kesehatan.
Di Kabupaten Cirebon sendiri, penyebaran rokok ilegal merata di 412 desa dan 12 kelurahan yang ada di 40 kecamatan.
“Nanti dari hasil itu kami bisa melihat mana potensi-potensi yang ramai. Itu hasil dari penyebaran anggota, nanti kan kita punya database dari rokok yang ilegal itu,” paparnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post