MAJALENGKA, (FC).- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Majalengka akan segera dibuka. Namun, PPDB akan sangat berbeda dengan tahun sebelumnya termasuk kapasitas sistem zonasinya.
Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Ahmad Suswanto, mengatakan untuk PPDB tahun ajaran 2020-2021, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
Yang jelas, tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Karena Permendikbud nya juga berbeda. Jika tahun sebelumnya aturan zonasi 70 persen, maka tahun ini zonasi hanya 50 persen. Termasuk pembukaan PPDB juga masih menunggu pemerintah pusat,” ujar Ahmad Suswanto, Kamis (23/4).
Dia juga sudah mengantisipasi hal terburuk, jika PPDB tidak dapat dilakukan secara tatap muka. Namun, pihaknya tetap berupaya maksimal agar semua berjalan sesuai kalender pendidikan dan aturan yang berlaku.
Ahmad Suswanto menjelaskan, mengenai perpanjangan masa belajar di rumah mempertimbangkan sejumlah aspek. Hal yang utama terkait penyebaran virus corona yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.
Penetapan masa belajar di rumah menyesuaikan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 36982/MPK.A/HK/2020 tentang Sistem Belajar Daring dan Bekerja dari Rumah.
“Selama masa belajar di rumah, para guru, tenaga pendidik, dan tenaga administrasi sekolah juga diminta melakukan aktivitas dari rumah masing-masing,” katanya.
Masih disampaikan dia, hal itu dikarenakan satuan pendidikan memiliki fungsi memberi layanan publik sekaligus wajib menjaga atau memelihara aset sekolah.
“Ini sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” ucap Kadisdik.Ā (Munadi)











































































































Discussion about this post