KUNINGAN, (FC).- Terdakwa kasus korupsi yang terjadi di Bank BTN Cabang Kuningan dengan terdakwa R. Suhendrotomo telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan hukuman pidana badan 4 tahun. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Kuningan, L. Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Kuningan Ardhi Haryoputranto kepada wartawan, Rabu (22/4).
Disampaikan Ardhi bahwa pihaknya selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Kuningan telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa R. Suhendrotomo terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR pada Bank BTN KCP Kuningan.
Rangkaian penyalahgunaan tersebut, masih kata Ardhi, korupsi dilakukan terhadap 156 nasabah KUR, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur yaitu berupa tanpa ada verifikasi OTS, kelayakaan usaha dan lainnya sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 26 miliar.
“Kerugian Negara sebesar 26 Miliar itu berdasarkan laporan hasil PKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” kata Ardhi.
Sidang yang telah usai digelar itu, pembacaan putusan PN dipimpin oleh Hakim T. Benny Eko, bersama Penuntut Umum dirinya, dan Yana Yusuf Rohiman, dan Penasehat Ira, SH.
“Adapun Putusan sebagaimana dalam terbukti pasal 2 ayat (1) Uu 31 tahun 1999 jo Uu no 20 tahun 2001, maka terdakwa dituntut Pidana penjara selama 4 tahun, kemudian denda 500 juta subsisder 3 bulan kurungan, lalu UP sebesar Rp. 551.062.650. subsider 2 Tahun penjara,” jelas Ardhi.
Namun keputusan tersebut, Ardhi mengaku bahwa pihaknya masih menyatakan pikir-pikir. Sehingga keputusan akhir nanti setelah dirinya memberikan jawaban atas putusan tersebut. (Ali)
















































































































Discussion about this post