KOTA CIREBON, (FC).- Dari laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung pada Rabu (27/7), status perkara dengan putusan menolak gugatan dari Affiati, atas tergugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.
Dalam perkara Nomer 28/G/2022/PTUN.BDG. Affiati menggugat DPRD Kota Cirebon. Atas putusan PTUN Bandung ini dipastikan gugatan Affiati ini tidak dikabulkan. Menolak gugatan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati ke lembaganya. Gugatan Affiati terhadap DPRD Kota Cirebon di PTUN kandas.
Putusan tersebut menyebutkan, gugatan penggugat tidak diterima. Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp560 ribu.
Sebelumnya Affiati menggugat DPRD Kota Cirebon atas perkara Keputusan DPRD Kota Cirebon Nomor 171.3/Kep.DPRD-1/2022, tertanggal 9 Februari 2022, tentang Usul Pemberhentian Affiati sebagai Ketua DPRD.
Gugatan lainnya yakni Keputusan DPRD Kota Cirebon Nomor 171.2/Kep.DPRD-2/2022, tertanggal 9 Februari 2022, tentang Pengusulan Pengangkatan Calon Pengganti Ketua DPRD atas nama Ruri Tri Lesmana.
Ketika dikonfirmasi, Affiati belum mengetahui sama sekali terkait terbitnya putusan dari PTUN Bandung ini.
“Belum tahu mas, malah saya tahu informasi ini dari mas,” ucapnya.
Affiati juga akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukumnya, guna menyikapi atas keluarnya putusan PTUN Bandung ini.
Sementara Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik enggan mengomentari ditolaknya gugatan Affiati ini.
“Lebih pas ke Pimpinan DPRD Kota Cirebon saja ya mas,” cetusnya singkat.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah, juga belum bisa dikonfirmasi, ketika wartawan koran ini mengirim pesan melalui WA nya. (Agus)
















































































































Discussion about this post