KAB. CIREBON, (FC).- Yang tidak kalah penting dalam pencegahan kekerasan sesksual adalah penyadaran hukum di masyarakat. Seringkali masyarakat menganggap bahwa kekerasan seksual bukanlah pelanggaran hukum bahkan harus ditutupi karena merupakan aib bagi keluarga.
Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Heryawan, tak hanya itu, terkadang masyarakat masih menganggap kekerasaan seksual lumrah terjadi dan tidak perlu ditindak lanjuti. Semuanya harus kita ubah pemahaman mengenai kekerasan seksual.
“Dengan adanya Undang – Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masyarakat harus merubah kerangka berpikirnya bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hukum yang harus kita laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya di hadapan mahasiswa sekolah tinggi di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Rabu (20/7)
Masih kata Netty, masyarakat harus yakin dengan adanya undang – undang TPKS warga yang menjadi korban akan mendapatkan perlindungan dan mendapatkan rehabilitas dari pihak berwajib maupun pemerintah. Untuk itu dirinya minta apa bila terjadi kekerasan seksual harus dilaporkan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk membuat peraturan turunannya, berupa peraturan pemerintah maupun turunan lainnya. Saya kita tidak terlalu lama karena pembahasannya sebelum adanya pandemic covid 19,” paparnya.
Dirinya menilai bahwa tindak pidana kekerasaan seksual tidak mengenal status perekonomian, meskipun apabila tindakan kekerasan seksual tersebut menimpa warga pra sejahtera, sulit untuk diungkap karena keterbatasan pengetahuan.
“Tidak dipungkiri ketika terjadi kekerasan yang menimpa warga pra sejahtera sulit untuk diungkap karena keterbatasan akses informas dan minimnya pengetahuan dibanding korbannya adalah warga sejahtera. Hal ini terbukti masa pandemi tindak pidana kekerasan seksual jumlahnya sangat tinggi,” ungkapnya.
Dirinya berharap dengan disahkannya undang – undang TPKS menjadi instrument Negara untuk melindungi warganya. karena alasan pengusul undang – undang mengatakan adanya kekosongan hukum ketika terjadi kekerasan seksual yang menimpa warga.
“Ada pasal – pasal yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah sehingga UU TPKS ini betul – betul menjadi payung hukum bagi masyarakat khususbya warga yang menjadi korban,” ujarnya. (Bagja)













































































































Discussion about this post