KOTA CIREBON, (FC).- Yanto Heriyanto sopir angkot Gunungsari-Mundu (GM), yang meninggal dengan cara diduga dibunuh, sekitar Tahun 2012 belum jelas siapa pelakunya.
Setelah 10 tahun berlalu, kasus ini mulai terungkap siapa saja terduga pelakunya. Ironisnya, meski mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO oleh Polisi, namun pelakunya hingga kini masih bebas berkeliaran.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum istri korban yakni Yanto Irianto Pengacara dari LBH Pancaran Hati, kepada wartawan, (Selasa (19/7).
“Atas dasar itu, kami selaku kuasa hukum istri korban, meminta polisi segera menangkap para terduga pelaku yang sudah DPO,” ujar Irianto.
Ia menyebutkan, terkait kasus pembunuhan tersebut, pihaknya telah dimintai tolong istri korban. Ia meminta keadilan agar kasus ini tuntas dan yang bersalah dihukum setimpal.
Menurutnya, dalam menindaklanjuti kasus pembunuhan ini, beberapa waktu lalu tim kuasa hukum telah mendatangi Polsek Mundu. Tujuannya untuk menanyakan perkembangan perkembangannya. Dari situ terungkap sudah adanya SP2HP dalam kasus ini.
“Atas dasar inilah, kami menduga adanya praktik mal administrasi. Sebab sudah ada DPO, tetapi kenapa tidak ditangkap,” katanya.
Memang dalam kasus ini para pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, baru teridentifikasi 3 orang oleh Polsek Mundu. Mereka adalah B warga Kanci, M dan Bb warga Kecamatan Mundu.
“Padahal dari informasi lain yang kami dapat, saat kejadian ada juga Mr X yang diduga ikut terlibat. Itu menurut saksi mahkota kepada kami. Dan saksi mahkota yang melihat langsung kejadian masih dilindungi dan dirahasiakan identitasnya,” katanya.
Irianto menuturkan, kronologi kejadian pembunuhan itu dari pengaduan istri korban kepada tim kuasa hukum. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 14 April 2012, sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan warga Cangkol Selatan ini, bertemu dengan saksi berinisial B warga Kesunean. Keduanya sempat minum minuman keras di Jalan Layang Pegambiran, Kota Cirebon.
Lalu, sekira pukul 18.30 Wib, mereka pindah ke wilayah Jongor, Jl Kalijaga atau perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Saat itulah, datang 4 orang berboncengan dengan mengendarai dua sepeda motor. Tiba-tiba terjadi cekcok dengan korban yang berujung perkelahian fisik,” tuturnya.
Tak disadari para tersangka, di TKP ada saksi mahkota. Jaraknya sekitar 5 meter dari terjadinya perkelahian. Saksi mahkota melihat korban sedang minta ampun sambil berlari. Namun, para pelaku dengan mengendarai dua motor mengejar korban.
“Saat itulah, oleh pelaku korban ditabrak dari belakang. Bahkan sempat diinjak-injak hingga akhirnya meninggal di lokasi. kuat dugaan jasad korban lalu dibuang ke sungai,” katanya.
Yang disesalkan pihaknya, ketika itu pemberitaan awal yang muncul adalah penemuan mayat di sungai dan diduga jatuh saat mabuk. “Jadi sebetulnya bukan orang mabuk yang jatuh ke sungai dan meninggal. Tetapi itu adalah pembunuhan,” imbuhnya.
Kasus pembunuhan sopir angkot GM Cirebon tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Mundu. Dari proses yang dilakukan, ditetapkan 3 orang tersangka dan mereka menjadi DPO.
“Jadi kami menerima pengaduan dari istri korban Juli 2022. Istri korban menuntut keadilan, karena para pelaku masih berkeliaran,” imbuhnya.
Yang menjadi pertanyaan, sempat terjadi penggerebekan tanggal 9 Juli 2022 oleh Unit Reaksi Cepat Polsek Mundu.
Saat itu, pelaku berinisial M sudah diamankan di Polsek Mundu. Hanya saja, entah mengapa kembali dilepaskan dan Polsek Mundu tidak berani menahan dengan alasan tidak ada saksi.
“Padahal M mengaku menabrak, menginjak-nginjak. Tetapi tidak ditahan. Alasan Polisi, tidak ada saksi mata. Padahal, dia sudah DPO sejak 2012 dan sudah tersangka. Kenapa tidak ditahan? Ini yang sangat mengherankan,” ucapnya.
Sementara pelaku utama B, masih berkeliaran. Sedangkan BB disebut sudah meninggal dunia. Tetapi belum ada surat keterangan kematiannya. (Agus)











































































































Discussion about this post