KOTA CIREBON, (FC).- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah
Sementara, Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, pihaknya akan mulai melakukan pemetaan kepada tenaga honorer yang berada di lingkungan Kerja Pemprov Jabar.
Hal tersebut dilakukan guna mengakomodir pada tenaga honorer terkait dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2023 mendatang.
“Dari pusat kan itu belum ya (belum ditentukan). Jadi artinya saat ini sedang melakukan pemetaan seluruh honorer yang ada di kita (Pemprov Jabar), dan sebetulnya keahliannya itu ada di mana,” kata Setiawan dalam keterangan persnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/6) lalu.
Dengan adanya pemetaan tehadap tenaga honorer, Setiawan menjelaskan, selain untuk mengetahui jumlahnya, juga untuk mengetahui kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh setiap tenaga honorer yang ada.
“Jadi pertama itu kita ingin tahu dulu (jumlah tenaga honorer). Nanti setelah kita tahu, lalu kurang lebih apa yang harus dikembangkan (dari tenaga honorer) kalau memang harus ditingkatkan kompetensinya,” katanya.
“Makanya saat ini kita sedang menginventarisir (tenaga Honorer). Jadi saat ini baru ingin tahu keahlian-keahliannya apa saja. Makanya saat ini kita sedang petakan,” imbuhnya
Atas hal itu juga, Pemkot Cirebon saat ini sedang melakukan pemetaan tenga honorer di Lingkungan Pemkot Cirebon.
“Sudah ada surat edaran dari MenPAN-RB, dalam surat tersebut disampaikan bahwa daerah harus melakukan pemetaan honorer,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon Sri Lakshmi Stanyawati, Senin (20/6).
Dikatakannya, pihaknya memetakan yang mana yang nanti memenuhi syarat untuk seleksi CPNS nanti diarahkan untuk seleksi, bagi yang memenuhi PPPK diarahkan untuk seleksi itu. Bagi yang memenuhi syarat itu nanti seperti apa, lanjut Sri, pihaknya menanti aturan dari pemerintah.
“Apakah diarahkan menjadi outsourcing atau seperti apa nanti sesuai aturannya,” ucapnya.
Kalau data pastinya, kata Sri, belum ada, tapi kemarin perangkat daerah sudah kami petakan, masih ada yang mengisi K1 dan K2. “Kita petakan terlebih dulu, tapi sekitar 3.000-an orang. Tapi itukan kita petakan, mana yang pegawai BLUD,” jelasnya.
Menurut Sri, nanti dipisahkan dulu dan akan dicari yang memenuhi syarat. Pihaknya juga sedang menunggu penetapan kuota formasi untuk P3K. “Sebenarnya sudah kita usulkan, cuma masih menunggu penetapan formasi dari MenPAN-RB, tahun ini tidak ada CPNS, hanya ada pengangkatan P3K,” pungkasnya. (Agus)











































































































Discussion about this post