KAB. CIREBON, (FC).- Pernikahan antara kakek usia 65 tahun dan gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Cirebon kini tengah viral di media sosial. Diketahui kakek yang menikahi gadis yang bernama Via asal Desa Tegalgubug tersebut bernama H Sondani berasal dari Kecamatan Arjawinangun.
Pernikahan yang terpaut usia yang sangat jauh tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/5) di Desa Tegalgubug.
Menanggapi viralnya gadis dikihahi kakek berusia 65 tahun. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni menilai kalau pernikahan yang viral di media sosial antara kakek dan gadis belia yang berusia 19 tahun tersebut bukan masuk dalam kategori pernikahan anak.
“Kalau pernikahan antara kakek dan gadis berusia 19 tahun itu bukanlah masuk kategori pernikahan anak. Kalau di bawah 18 tahun itu baru masuk dalam kategori pernikahan anak,” ujar Enny Suhaeni, saat dikonfirmasi FC melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (19/5) malam.
Enny juga mengatakan, meskipun kurang 1 hari untuk usia 18 tahun, maka itu sudah dikategorikan pernikahan anak. Pernikahan anak sendiri di Kabupaten Cirebon dalam 3 tahun terakhir menurut Enny, mulai mengalami penurunan yang cukup signifikan.
“Sejak tahun 2019 hingga 2021 angka pernikahan anak di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan. Kalau data pastinya ada di kantor,” katanya.
Banyaknya kasus pernikahan anak yang disetujui oleh pengadilan menurut Enny, banyak sekali faktornya, salah satunya adalah hamil di luar nikah. Disinggung mengenai resiko pernikahan anak, Enny menjelaskan, kalau anak di bawah 18 tahun menikah, secara mental dan fisik pun dianggap belum siap.
“Secara fisik, alat reproduksi wanita itu ketika sudah siap itu adalah di atas usia 21 tahun, namun dalam UU perkawinan, perempuan yang siap menikah itu di usia 19 tahun,” pungkasnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post