KUNINGAN, (FC).- Melalui Kejaksaan Negeri Kuningan, Kabupaten Kuningan akan segera memiliki Rumah Restorative Justice.
Hal itu nampak pada arahan dari Kejaksaan Agung RI secara virtual di Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (16/3).
Agenda Virtual tersebut, dihadiri Kapolres Kuningan AKBP. Dhany Aryanda, Dandim 0615 Kuningan Letkol Czi. David Nainggolan, Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, serta sejumlah kepala SKPD dan Kepala Desa Cilimus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah menyebutkan bahwa dalam waktu dekat di Kabupaten Kuningan akan meluncurkan rumah Restorative Justice tepatnya di Desa Cilimus.
Rumah Restorative Justice sendiri, lanjut Kajari, melibatkan penegak hukum, dan masyarakat, baik korban maupun pelaku kejahatan dalam rangka menegakan rasa keadilan yang hidup dan tumbuh di masyarkat.
“Rasa keadilan dimaksud ini, kalau semua penegakan hukum semua dirana pengadilan, kita yang menilai rasa keadilan itu, tapi dengan adanya rumah restorative justice ini memberi ruang kepada korban untuk memberi maaf kepada pelaku, bahasa singkatnya mediasi,” ungkap Kajari Dudi, yang baru dilantik pekan kemarin.
Namun, Ruang tersebut, lanjut Dudi, bahwa sesuai peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari 2,5 Juta.
“Itu tidak mutlak harus 3 poin, tapi ada pertimbangan juga dari kita, artinya perkara diserahkan ke Kejaksaan (tahap kedua), dan kalau memang korban akan memberi maaf, kemudian kita acara administrasi kita penuhi, dan kemudian kita ekspos ke pimpinan Jampidum di Jakarta, apakah layak untuk di Restorative Justice,” ungkap Dudi.
Sedangkan untuk Rumah Restorative Justice tersebut, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat baik permasalahan ruang lingkup administrasi negara, maupun perdata bisa dilakukan pelayanan, bukan hanya tindak pidana.
“Tujuan hukum itu kan ada tiga ya, satu keadilan, kepasatian hukum, dan yang lebih penting itu manfaat. jangan sampai masyarakat terlukai,” kata Kajari Dudi. (Ali)
















































































































Discussion about this post