KOTA CIREBON, (FC).- Pelanggaran terhadap PPKM Darurat di Kota Cirebon akan dikenakan sanksi. Bagi pelaku usaha akan dilakukan sanksi administratif dan penutupan.
Sedangkan bagi individu yang tidak mengenakkan masker dikenakan denda Rp100 ribu. Atau jika tidak mampu, maka dikenakan sanksi sosial.
Demikian diungkapkan Kasatpol PP Kota Cirebon Edy Siswoyo kepada FC, Selasa (6/7).
“Penegakan PPKM Darurat hari keempat ini pelanggaran yang ditemukan berkurang. Ada 8 orang yang terjaring karena tidak memakai masker. Sebelumnya lebih dari 30 orang yang terjaring,” ucapnya.
Edy berharap, hal ini menjadi indikator kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan PPKM Darurat.
Baca Juga: Sehari, Denda dari Masyarakat Tak Pakai Masker Capai Rp2,6 Juta
Sementara Kejari Kota Cirebon yang merupakan salah satu penegak PPKM Darurat melalui Kasi Intel Taupik Hidayat mengatakan, sanksi denda pada kisaran maksimal Rp200 ribu dan bisa diterapkan nilai dibawahnya.
Taufik menyebut, sanksi denda ini sebagai efek jera terhadap pelanggaran PPKM Darurat, baik bagi pelanggarnya sendiri maupun masyarakat lainnya, agar menimbulkan kesadaran pentingnya prokes di tengah pandemi Covid-19.
“Kita lebih ke efek jera, iya hanya sanksi denda, belum ada yang disanksi pidana untuk sementara ini,” tutupnya. (Agus)












































































































Discussion about this post