KOTA CIREBON, (FC).- Hari Minggu kemarin, viral di media sosial sebuah video petugas Satpol PP Kota Cirebon melakukan penegakkan PPKM Darurat di Jalan Pekalipan kepada seorang pedagang kaki lima (PKL), yang melebihi jam operasional yang telah ditetapkan.
Dalam video tersebut, petugas melakukan penyitaan tabung gas dan sedikit melakukan kontak fisik dengan PKL, terlihat beberapa pejabat Pemkot Cirebon dalam video tersebut.
Tanggapan beragam dari masyarakat terkait video ini, umumnya menyayangkan tindakan yang sedikit berlebihan dari petugas terhadap rakyat kecil.
Kasatpol PP Kota Cirebon Edy Siswoyo, menanggapi hal ini mengatakan, tindakan anggotanya dalam penegakkan PPKM Darurat sudah sesuai prosedur. Namun, PKL menanggapinya dengan emosi.
“Sebelumnya, kami sudah sampaikan baik-baik, justru pedagang marah. Anggota kami langsung bertindak dengan menyita tabung gas yang digunakan pedagang,” kata mantan Camat Pekalipan ini.
Pihaknya sudah menyampaikan bahwa selama PPKM Darurat, pedagang hanya boleh berjualan sampai dengan pukul 20.00 WIB atau hanya melayani pesan antar dan tidak dibolehkan makan di tempat.
“Pedagang melanggar ketentuan yang dimaksud. Kami tidak tegakkan perda namun kami lakukan tindakan tersebut agar ada efek jera,” tegasnya.
Bedasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, bahwa yang melanggar protokol kesehatan akan didenda maksimal Rp 100 Ribu atau hukuman sanksi sosial.
“Kami hanya meminta pedagang memahami apa yang menjadi larangan di PPKM Darurat,” ucapnya.
Saat PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021, hanya sepuluh jenis usaha yang boleh beroperasi yakni toko atau supermarket yang menjual kebutuhan pokok, toko bangunan, toko obat, toko listrik, toko menjual kebutuhan rumah tangga, jasa layanan foto copy, bengkel, penjual sparepart dan toko penjual kebutuhan bayi.
“Selain itu kami minta tutup. Jika melanggar maka akan ditutup paksa oleh petugas,” ucapnya mengakhiri. (











































































































Discussion about this post