KUNINGAN, (FC).- Sesuai dengan jadual ditentukan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kuningan H. Toto Toharudin memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (29/3).
Meski datang terlambat sekitar pukul 12.00 WIB, atau tidak sesuai dengan waktu undangan pada pukul 10.00 WIB, tapi Kadis yang baru beberapa bulan di lantik tersebut, dengan tegap menhadapi aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kuningan.
Selama dua jam pemeriksaan berlangsung. Hasilnya pihak Kejaksaan Negeri Kuningan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pengurus barang baik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari Dinas Pemuda Olaharga dan Pariwisata Kuningan.
Kajari Kuningan L. Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan Ardhi Haryo Putranto menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kuningan sudah dilakukan klarifikasi.
“Namun memang dia banyak menjawab tidak tahu, karena mungkin dia baru jadi Kepala Dinas,” ujar Ardy.
Selama pemeriksaan, lanjut Ardy, berjalan dengan lancar, dan tidak berbelit-belit dalam kurun waktu dua jam lamanya.
“Setelah ini kita berencana memanggil Pengurus Barang dari kedua dinas, tapi untuk waktu belum bisa disebutkan kapan, karena minggu depan mau sidang dulu di pengadilan Tipikor Bandung. Mungkin setelah itu,” jelas Ardy.
Terpisah, Kadisporapar Kuningan H. Toto Toharudin mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal keberadaan alat kesenian tersebut.
“Saya kan tidak tahu alat kesenian tahun 2012, saya kan baru jadi Kadis,” ujar Toto singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kuningan ternyata sedang memeriksa dugaan korupsi terhadap aset Negara, yang berada di gedung kesenian kuningan.
Kabar beredar, hari ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan dipanggil ke Kejaksaan Negeri Kuningan untuk diminta keterangan yang berlangsung sekitar 2 jam lamanya.
Namun dugaan tersebut masih akan terus berlanjut, dan kabarnya senin pekan depan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kuningan juga akan dipanggil.
Kajari Kuningan L. Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan Ardhi Haryo Putranto membenarkan kabar tersebut.
“Iya tadi kita lakukan klarifikasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Ardhi, Kamis (25/3).
Diakui Ardhi, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan aset di gedung kesenian yang tidak ada ditempat. Kabarnya aset tersebut sudah mulai diisi sejak tahun 2012 hingga 2016.
“Kita masih melakukan pemeriksaan, senin depan kita panggil Kadisporapar,” kata Ardhi.
Ditanya detail, aset dimaksud seperti apa, Ardhi mememberikan contoh seperti alat- alat kebudayaan, alat musik tradisional, maupun modern semua tidak ada ditempat.
“Apakah ini dugaan korupsi atau bukan, kita masih mencari alat bukti,” kata Ardhi.
Sementara itu, Kadisdikbud Kuningan H. Uca Somantri saat dihubungi nomor tidak aktif. (Ali)














































































































Discussion about this post