KOTA CIREBON, (FC).- Presiden Joko Widodo telah mengambil kebijakan vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat. Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada Tahun Anggaran 2021.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Keuangan telah menyampaikan surat nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2020. Perihal refocusing dan realokasi belanja dari Kementerian/Lembaga TA 2021 kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Bagaimana dengan Kota Cirebon?
Sekretaris Daerah Agus Mulyadi menyampaikan, pemkot akan melakukan kembali
Refocusing pada anggaran APBD 2021 untuk Belanja Tidak Langsung (BTT) penanganan COVID-19.
Hal ini sesuai dengan intruksi Kementerian Keuangan, kepada daerah untuk melakukan efisiensi anggaran yang sifatnya bukan prioritas dan bisa ditangguhkan.
“Iya kami menunggu arahan selanjutnya dari pusat. Yang pasti recofusing tetap dilakukan, karena sudah menjadi kebijakan dari pusat,” jelasnya usai jumpa pers walikota di Balaikota, Kamis (21/1).
Namun dari informasi yang diterimanya, penghematan belanja dalam refocusing dan realokasi belanja, difokuskan pada belanja yang bersumber dari Rupiah Murni yang meliputi belanja honorarium (tim dan narasumber).
Lalu perjalanan dinas dalam/luar negeri (termasuk untuk monev on-site dan kegiatan promosi, pameran, dan roadshow ke luar negeri), paket meeting (FGD, raker, workshop, seminar dan konsinyering.
Kemudian belanja jasa termasuk kegiatan kajian yang melibatkan jasa konsultan, bantuan kepada masyarakat yang bukan arahan presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau kegiatan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda dan dibatalkan.
Sementara itu, belanja yang bersumber dari selain Rupiah Murni (PHLN, PHDN, PNBP, BLU, dan SBSN), alokasi anggaran untuk Layanan Perkantoran, anggaran keberlanjutan Program PEN, anggaran untuk penyelesaian proyek/kegiatan dengan skema kontrak tahun jamak, serta alokasi anggaran untuk tujuh bidang Prioritas Pembangunan Nasional, merupakan belanja yang dikecualikan dari refocusing dan realokasi belanja.
Refocusing dan realokasi belanja perlu dilakukan, bukan hanya untuk mendukung alokasi anggaran program vaksinasi secara nasional, tetapi juga untuk penanganan pandemi COVID-19.
Dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi.
“Karena ini instruksi dari presiden, kita harus melaksanakannya,” ucapnya mengakhiri. (Agus)


















































































































Discussion about this post