KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kini sudah memiliki beberapa Tempat Pemakaman Umum Daerah (TPUD). Penyiapan lahan untuk TPUD adalah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda,-red) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemakaman.
“Kita sudah memiliki kurang lebih 15 sampai 20 tempat pemakaman umum milik daerah. Yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, Kamis (21/1).
Menurutnya, beberapa tempat pemakaman umum milik daerah tersebut adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos) perumahan-perumahan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.
“Tempat pemakaman itu sebenarnya fasum fasos dari perumahan-perumahan yang sudah diserahterimakan ke kami (pemerintah daerah,-red),” jelas Fitroh.
Lebih lanjut disampaikan Fitroh, yang berdekatan dengan pusat perkantoran Kabupaten Cirebon adalah di Desa Kejuden Kecamatan Depok dan Desa Tegalwangi Kecamatan Weru.
“Kalau di Kejuden Kecamatan Depok luas tanahnya 250 m². Di Desa Tegalwangi Kecamatan Weru luas tanahnya kurang lebih 960 m²,” tambahnya.
Saat disinggung apakah tempat pemakaman umum milik daerah ini diperuntukkan untuk jenazah Covid-19, Fitroh menjelaskan, tempat pemakaman umum itu diperuntukkan untuk siapa saja yang membutuhkan, bukan dikhususkan untuk jenazah Covid-19.
“Siapa saja boleh. Termasuk jenazah Covid-19. Ketika ada permasalahan tentang penguburan jenazah Covid-19 kita sudah mempunyai solusinya,” ungkapnya.
Kemudian, menurut Fitroh, mengingat lahan di pemakaman umum ditiap-tiap desa sudah semakin menyempit. Kondisi itu terjadi, karena jumlah penduduk yang semakin meningkat dan pemukiman penduduk semakin banyak serta kebutuhan masyarakat akan lahan juga semakin tinggi.
“Makanya, selain solusi kita atau Pemda Kabupaten Cirebon memiliki tempat pemakaman umum milik daerah yang dapat dipergunakan untuk siapa saja. Mungkin bisa juga untuk jenazah Covid-19,” pungkas Fitroh. (Ghofar)