KAB. CIREBON, (FC).- Puluhan massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggeruduk kantor Bupati Cirebon, Senin (2/11). Tuntutan mereka masih terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law. Bahkan massa aksi mendesak pemerintah setempat meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Kami meminta kepada Bupati Cirebon untuk mengirimkan surat ke Presiden agar mengeluarkan Perppu, yang nantinya Perppu ini mencabut UU Ciptaker,” kata Ketua FSPMI Cirebon Raya, Asep Ferdiantono.
Selain menolak UU Ciptaker, massa aksi pun meminta kepada pemerintah setempat untuk menaikkan upah minimum daerah kota/kabupaten.
“Tentunya aksi kami di depan kantor Bupati Cirebon ini meminta untuk menaikkan upah di Kabupaten Cirebon minimal senilai 8%,” pungkas Asep
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri mengatakan, harapan FSPMI sama dengan serikat pekerja yang lain yakni minta UU Ciptakerja tidak diberlakukan. Karena, aku Erry, yang dirasakan mereka bahwa Omnibus Law ini merugikan, tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan.
“Kami meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden, hasil akhir itu juga kami akan mengajak serikat pekerja untuk berdiskusi bersama tentang apa yang jadi keputusan pemerintah, seperti apa hasilnya akan kita bahas bersama. Yang pasti berharap komunikasi ini tetap berjalan agar yang harapan bisa tercapai,” kata Erry usai menerima audiensi perwakilan FSPMI di ruang Paseban.
Terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK,-red) memang, lanjut Erry, UMK Provinsi dan Kabupaten sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang meminta untuk bisa menetapkan sesuai dengan UMK tahun 2020. Mengapa? Itu berkaitan dengan kondisi saat ini bahwa semua sedang mengalami pandemi Covid.
“Tapi kita akan melihat nanti, apakah UMK ini kalau misal menggunakan PP 78 dengan aturan pelaksanaan Permenaker 15 tahun 2018 tentunya kita akan melihat laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang kita akan peroleh data tersebut melalui BPS. Tapi kalau misalkan nanti apa yang menjadi ketentuan, ya kita akan ikuti,” kata Erry.
Erry menambahkan, pihaknya berterimakasih dan berharap kepada FSPMI untuk masih dalam koridor aturan, tidak usah keluar dari itu. “Kita lihat aturannya seperti apa, apakah masih menggunakan PP 78 atau yang lain. Tapi yang pasti, apa yang jadi harapan mereka itu menjadi pertimbangan didalam rapat pembahasan dewan pengupahan Kabupaten,” tukasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post