KOTA CIREBON, (FC).- Pro-kontra publik terhadap Undang-undang Omnibus Law Ciptaker merupakan sebuah wujud kontrol sosial pada DPR RI dan Pemerintah RI. Karena keduanya yang telah menyetujui dan mengesahkan undang-undang tersebut.
Demikian disampaikan Dr H Sugianto SH MH, pakar hukum tata negara dan otonomi daerah. Secara konstitusi, kedudukan Undang-undang Omnibuslaw Ciptaker tersebut sudah sah karena sudah di setujui oleh pembentuk Undang-undang itu.
Walaupun Presiden Joko Widodo belum menandatangani bukti pengesahan, namun secara konstitusi setelah selama 30 hari pasca persetujuan belum di tanda tangani Presiden, bahwa undang-undang tersebut sudah dinyatakan sah sebagai sebuah undang-undang.
“Oleh karenanya, sebaiknya mari kita menjadi negarawan dan menghormati putusan tersebut. Walaupun pro-kontra dimana-mana itu hal biasa diera demokrasi. Sebagai negara hukum, masih ada saluran atau ruang publik untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya kepada FC, Minggu (11/10).
Sugianto yang juga Ketua Prodi Magister S2 Hukum Keluarga Islam (HKI) Pasca sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, sangat mendukung bila Serikat pekerja (SPSI) mengambil langkah dengan mengajukan gugatan judicial review kepada MK. Hal ini sebagai uji materi terhadap undang-undang itu.
Disebutkannya, Hakim MK yang berjumlah 9 orang, terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, 3 orang unsur DPR RI dan 3 orang unsur Mahkamah Agung. Mereka punya kewenangan untuk menguji undang undang yang sudah disetujui dan di sahkan oleh pembentuk undang undang.
Hakim MK melaksanakan tugas, karena perintah konstitusi yakni UUD RI 1945 pasal 24 C ayat 1, yang diimplementasikan dalam UU No 24 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat 1, bahwa kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberijan oleh UUD 1945.
Kemudian memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dan MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden, Wakil Presiden yang diduga melakukan pelanggaran dengan keputusan impeachment.
Jadi, MK mempunyai kewenangan untuk pelaksanaan uji materi terhadap undang-undang yang baru disahkan oleh pembentuk Undang undang. Termasuk dalam hal ini adalah Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, yang menuai pro-kontra di masyarakat.
Bisa saja Hakim MK membatalkan Pasal 2 dalam Undang-undang Omnibus Law Ciptaker yang tidak sesuai semangat UUD 1945, atau secara keseluruhan bisa dibatalkan bila uji materi yang diajukan memenuhi unsur-unsur yang bisa diterima.
“Sebaiknya bagi yang kontra, bisa memakai saluran hukum uji materi ke MK karena adalah kewenangannya,” tandasnya (gus)













































































































Discussion about this post