KAB. CIREBON, (FC).- Berawal adanya pegawai yang terkonfirmasi positif covid-19 membuat Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon sempat lockdown dan menunda persidangan selama 14 hari.
Melakukan penundaan persidangan merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA). Selain itu MA juga mewajibkan setiap pengadilan negeri untuk melakukan swab test.
Untuk pengadilan negeri Kota Cirebon sendiri sudah pernah melakukan rapid test. Hal ini diungkapkan oleh humas pengadilan negeri Kota Cirebon sekaligus hakim anggota Asyrotun Mugiastuti.
“Kita sudah pernah mengadakan rapid test, itupun sudah lama sekali, jadi akhirnya kita lakukan swab pada tanggal 17 September 2020 dan itu diwajibkan untuk seluruh anggota pengadilan negeri,” kata Asyrotun kepada FC, Minggu (11/10).
Setelah melakukan swab test tersebut maka dinas kesehatan Kota Cirebon mengeluarkan hasil dengan nomor surat 443.1/1315-P2P per tanggal 21 September 2020 dengan hasil satu orang yang terkonfirmasi positif.
“Setelah keluar surat tersebut, pihak dinas kesehatan pada hari Sabtu langsung memberitahukan kepada orang yang terkonfirmasi positif tersebut, dan pada hari Senin beliau langsung tidak masuk kerja,” ungkapnya.
Kepala pengadilan negeri Kota Cirebon langsung memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk dilakukan kontak tracking dengan orang yang terkonfirmasi tersebut, setelah mengetahui hasil tracking pihaknya mengadakan swab ulang.
“Kami langsung melakukan tracking, dan didapatlah 10 orang yang kontak erat, setelah itu kami lakukan swab ulang kepada 10 orang tersebut,” tuturnya.
Untuk 10 orang yang dilakukan swab ulang tersebut hasilnya negatif semua, dan pihak pengadilan negeri Kota Cirebon mengambil beberapa langkah untuk melakukan penundaan persidangan selama 14 hari, terkecuali perkara yang memang tidak bisa ditunda.
“Langkah kebijakan yang diambil yaitu melakukan penyemprotan desinfektan, selain itu melakukan penundaan persidangan selama 14 hari, terkecuali perkara pidana yang memang tidak dapat ditunda mau bagaimana lagi,” katanya.
Selain menunda persidangan, Asyrotun mengatakan pihak pengadilan negeri Kota Cirebon memberlakukan work from home kepada sebagian anggota pengadilan.
“Sebelum adanya kasus terkonfirmasi positifpun kami sudah rutin melakukan desinfeksi disini, namun agar waspada saja jadi kita lakukan setiap hari. Selain itu juga selama 14 hari tersebut sebagian anggota melakukan WFH,” paparnya.
Kini Pengadilan Negeri Kota Cirebon sudah kembali dibuka untuk persidangan setelah 14 hari melakukan lockdown dan menunda persidangan. (Sakti/FC)













































































































Discussion about this post