KOTA CIREBON, (FC).- Pada rapat paripurna Kamis (1/10) di Ruang Rapat Griya Sawala, Walikota Cirebon Nashrudin Azis menyerahkan empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiasi kepada DPRD Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati menyampaikan, raperda yang diusulkan tersebut mempertimbangkan kebutuhan daerah. Dalam hal ini untuk menyelenggarakan program pemerintahan agar memiliki payung hukum yang jelas, sistematis, terpadu, terkoordinasi dan menyesuaikan kondisi daerah dalam kesatuan hukum nasional.
“Selanjutnya, masing-masing fraksi DPRD akan memberikan pemandangan umum atas usulan keempat raperda usulan pemkot tersebut,” jelasnya.
Disebutkannya, sesuai ketentuan PP Nomor 12/2018 tentang program pembentukan perda hingga ditetapkan, dalam jangka waktu satu tahun. Berdasarkan skala prioritas pembentukan raperda hingga perda sesuai kesepakatan DPRD dan kepala daerah.
Seusai rapat paripurna, Walikota Cirebon Nashrudin Azis memaparkan, keempat raperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum menjalankan program pemerintahan. Khususnya untuk mendukung pelayanan, peningkatan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Dibeberkannya, raperda tersebut adalah raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Dengan tujuan meningkatkan budaya gemar membaca sebagai upaya meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan masyarakat. Karena di perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan dan informasi. Diharapkannya budaya gemar membaca kembali bergairah.
Ada juga raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Menurutnya, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
“Seperti Dinas DKOKP yang akan dipisah, yang nantinya ada Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pariwisata akan berdiri sendiri,” ungkapnya.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Kota Cirebon. Hal ini guna mendukung program investasi, optimalisasi dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Azis menginformasikan, Perumda Air Minum Kota Cirebon telah memiliki sumber-sumber mata air baru. Pasokan air baku juga akan bertambah dari Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang. Untuk itu diperlukan jaringan pipa yang memadai sehingga pasokan air bisa masuk ke rumah masyarakat Kota Cirebon lebih lancar.
Dan terakhir, raperda keempat adalah Raperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan. Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Semua kami ajukan untuk memberikan peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat Kota Cirebon,” tandasnya. (Gus)













































































































Discussion about this post