KAB. CIREBON, (FC).- Penegakan Disiplin tentang protokol kesehatan Covid-19 melalui Operasi Yustisi yang dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon terus digalakan.
Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Operasi Yustisi yang dilaksanakan dengan jajaran TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon dipimpin langsung Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari.
Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi yang dalam hal ini diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakan disiplin kepada masyarakat tentang protokol kesehatan, sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 tahun 2020.
“Yang tidak memakai masker dapat teguran, sanksi fisik ringan berupa push up, dan sanksi sosial. Setelah itu, mereka diberikan masker gratis agar dipergunakan saat ke luar rumah,” kata Rina kepada FC usai menggelar operasi yustisi, Jum’at (18/9).
Dalam penegakan Inpres inkz lanjut Rina. Pihaknya lebih mengedepankan penegakan hukum dengan humanis kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas.
“Mulai dari memakai masker, cuci tangan, tidak berkerumun dan jaga jarak, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Rina.
Dirinya berharap, dengan adanya Operasi Yustisi, masyarakat patuh dan sadar akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. (Muslimin/FC)














































































































Discussion about this post