KOTA CIREBON, (FC).- Pasien terkonfirmasi positif Covid-19, diwajibkan melakukan isolasi, baik secara mandiri maupun dirawat di ruangan isolasi khusus. Akan tetapi isolasi mandiri dikhawatirkan tidak efektif, karena dimungkinkan tempatnya tidak sesuai penanggulangan Covid-19.
Apabila terjadi ledakan kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon, dipastikan daya tampung keseluruhan ruang isolasi dan tempat tidurnya yang ada tidak akan mencukupi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Cirebon Edy Sugiarto. Menurutnya, hingga saat ini ada sembilan rumah sakit yang menyediakan perawatan Covid-19 yang memenuhi kriteria klinis. Dengan kriteria klinis yang berbeda, yakni hijau yang merupakan ruang isolasi biasa yang memiliki 12 Air Charge Hour (ACH).
Kemudian kriteria kuning, yakni ruang isolasi khusus memiliki lebih dari 12 ACH dan memiliki hepafilter portabel. Dan kriteria merah yaitu ruang intensif isolasi dengan fasilitas tekanan udara negatif.
“Masing-masing bisa untuk menangani pasien positif Covid-19,” jelasnya kepada FC, (15/9).












































































































Discussion about this post