KUNINGAN, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan musnahkan barang bukti berbagai jenis dari 36 perkara periode tahun 2020 di halaman Kejari setempat, Rabu (15/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, L. Tedjo Sunarno menuturkan pemusnahan barang bukti hasil dari 36 perkara.
Barang-barang yang akan di musnahkan antara lain barang bukti perkara kosmetik dengan jumlah 451 pcs, barang bukti perkara sabu-sabu 85 paket dengan berat kotor 204,87 gram, ganja 53,27 gram.
Kemudian ekstasi/inex 0,87 gram, heximer 1100 butir, trihex 2260 butir, tramadol 295 butir, alprazolam 50 butir, riklona 50 butir, dextro 40 butir, 5 buah sajam, 26 botol miras, 7 bungkus tuak ukuran 1 liter, dan 1 jerigen tuak 20 liter.
“Harapan kita kedepan kita dapat bersama-sama dan bahu-membahu untuk dapat mengurangi adanya kejahatan tindak pidana di Kabupaten Kuningan ini. Kita juga mendukung program Pemerintah Kabupaten Kuningan dimana salah satu pilar pembangunan di Kabupaten Kuningan ini adalah membentuk masyarakat yang agamis,” ujar Kajari Kuningan.

















































































































Discussion about this post