KOTA CIREBON, (FC).- Wali Kota Cirebon Effendi Edo memerintahkan Inspektorat untuk mengundang kepala sekolah se-Kota Cirebon klarifikasi terkait isu pungutan di sekolah negeri.
Pemanggilan bisa ditindaklanjuti dengan audit jika ditemukan penyimpangan yang dilakukan pihak sekolah, baik penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan (BOS) maupun anggaran yang bersumber dari pemerintah.
“Saya akan minta inspektorat memanggil untuk mengetahui secara detail pungutan apa yang diminta kepada orang tua murid baru,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/7).
Meski belum mendapatkan laporan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Walikota Cirebon menegaskan, pungutan kepada orang tua yang tidak sesuai dengan aturan jelas melanggar.
“Sekolah harus berpedoman kepada regulasi yang ada. Tidak berdasarkan pertimbangan yang akhirnya menimbulkan konflik,” jelasnya.
Edo sendiri menanyakan peran komite sekolah dalam menanggapi persoalan ini. Menurutnya, komite sekolah harus mampu memberikan solusi atas kegaduhan mengenai iuran di sekolah.
“Harusnya komite mampu mencarikan solusinya. Karena komite sekolah tempat berkumpulnya orang tua,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, menyayangkan sikap sekolah yang dinilai masih mencari celah keuntungan di tengah masifnya program pendidikan gratis dari pemerintah.
“Persoalan ini kerap muncul setiap tahun ajaran baru. Harusnya jadi pelajaran jangan memungut apapun dan dengan alasan apapun kepada murid baru. Buat apa ada BOS kalau ternyata masih ada pungutan di sekolah? Ini yang kami desak kepada sekolah agar bisa bertanggungjawab,” ujar Yusuf.
DPRD Kota Cirebon dengan tegas meminta seluruh SMP Negeri untuk segera menghentikan praktik penarikan dana tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat membebani masyarakat, khususnya bagi wali murid dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi pembiayaan ganda, yang sudah ditanggung oleh negara tetapi masih dibebankan kepada orang tua murid,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, mengingatkan pihak sekolah untuk tidak berlindung di balik kedok “sumbangan komite” untuk melegalkan pungutan.
Merujuk pada aturan yang berlaku, Umar menegaskan, sekolah negeri dikategorikan melanggar hukum jika sudah mematok tarif tertentu kepada orang tua murid.
“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang memberikan ruang kepada komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana masyarakat. Namun, penggalangan dana tidak boleh menetapkan nominal tertentu maupun target waktu pembayaran,” jelas Umar tegas.
“Kalau sudah ditentukan angkanya, muncul nominal tertentu, maka itu masuk kategori pungutan. Dan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012,” imbuhnya.
Komisi III DPRD juga meminta seluruh sekolah mengumpulkan rincian biaya yang dikenakan kepada siswa selama proses SPMB dan daftar ulang tahun ajaran ini. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPRD sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
“Kami minta seluruh biaya yang dikenakan dikumpulkan terlebih dahulu. Kami ingin melihat apa saja item biayanya dan apa dasar rasionalisasinya,” katanya.
Dari hasil pembahasan awal, DPRD menduga terdapat sejumlah komponen biaya yang berpotensi tumpang tindih dengan anggaran yang sudah dibiayai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Beberapa di antaranya adalah biaya perpustakaan dan kegiatan ekstrakurikuler yang menurut Umar sudah tercakup dalam penggunaan dana BOS. (Agus)







































































































Discussion about this post