MAJALENGKA,(FC), – Penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka mendapat perhatian dari kalangan legislatif.
Wakil rakyat yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan tak berhenti pada dua orang tersangka apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain.
Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, H. Agus Subagja, mengapresiasi langkah Kejari Majalengka yang dinilainya berani mengungkap dugaan korupsi dana hibah KONI. Namun, ia berharap penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Luar biasa Kajari Majalengka berani mengungkap kasus korupsi. Tapi kalau hanya dua nama yang terlibat tidak mungkin. Saya meminta kalau memang ada nama lain yang terbukti terlibat, agar diproses sesuai hukum,” kata Agus Subagja melalui pernyataan yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Kamis (9/7).
Politikus PDIP itu menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Majalengka. Menurutnya, langkah aparat penegak hukum perlu mendapat dukungan agar penanganan perkara berjalan secara transparan dan tuntas. “Saya sebagai anggota dewan mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Majalengka. Bagus ini Pak Kajari, semangat,” ujarnya.
Agus juga mempertanyakan apakah perkara tersebut hanya melibatkan dua orang tersangka mengingat nilai dugaan kerugian negara yang mencapai hampir Rp2 miliar.
Menurut dia, jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah, maka orang tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Masalahnya ini dana hibah. Kalau memang nanti ditemukan ada pihak lain yang menerima atau terlibat, tentu harus diproses juga sesuai hukum,” katanya.
Tak lupa pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Kejari Majalengka dan Kejaksaan Agung atas komitmen dalam penegakan hukum. Dia berharap upaya pemberantasan korupsi dapat sejalan dengan visi mewujudkan Kabupaten Majalengka yang lebih bersih dan berintegritas.
“Semoga ke depan Majalengka lebih baik, bebas, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Saya berharap penyidik menuntaskan perkara ini hingga seluruh fakta hukum terungkap,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Majalengka telah menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka, inisial BN, dan Bendahara KONI Kabupaten Majalengka, inisial DER sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024–2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Munadi)
Foto : Istimewa












































































































Discussion about this post