KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon kembali menggelar pelayanan Sidang Tera Ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP) bagi para pelaku usaha. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Pasar Pagi Kota Cirebon, Selasa (7/7).
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Bidang Metrologi Legal DKUKMPP untuk memastikan seluruh alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang di pasar rakyat berfungsi dengan akurat.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memberikan perlindungan kepada konsumen agar memperoleh barang sesuai dengan berat atau ukuran yang sebenarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kota Cirebon menjelaskan sidang tera dan tera ulang dilaksanakan secara bergilir di seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Cirebon.
“Ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bidang Metrologi Legal. Kami melakukan tera dan tera ulang ke seluruh pasar di Kota Cirebon dan dilaksanakan satu kali dalam setahun,” ujar Elmi kepada wartawan.
Pada sidang tersebut ini, jenis timbangan milik pedagang, baik timbangan manual maupun digital, diperiksa dan diuji kelayakannya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengukuran, petugas langsung melakukan penyetelan agar kembali akurat.
“Tujuannya tentu untuk melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai dengan berat atau ukuran yang semestinya. Timbangan yang akurat memberikan rasa keadilan bagi pembeli maupun pedagang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kejujuran dalam penggunaan timbangan bukan hanya menyangkut aturan hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral.
“Masalah timbangan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kejujuran. Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidakakuratan timbangan,” tambahnya.
Sebelum dilaksanakan di Pasar Pagi, pelayanan sidang tera ulang telah menyasar sejumlah pasar lainnya, seperti Pasar Pronggol, Pasar Perumnas, dan Pasar Harjamukti. Seluruh pasar rakyat di Kota Cirebon dijadwalkan mendapatkan layanan serupa secara bertahap.
Selain melayani tera dan tera ulang di pasar, Bidang Metrologi Legal DKUKMPP juga menjalankan berbagai kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap alat ukur di sektor lainnya.
Di antaranya melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemeriksaan alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jembatan timbang, hingga alat ukur pada sektor distribusi gas.
Dalam pelaksanaan sidang tera ulang, petugas tidak serta-merta memberikan sanksi apabila ditemukan alat timbang yang kurang akurat. Selama masih dapat diperbaiki, petugas akan melakukan penyetelan di lokasi agar kembali memenuhi standar metrologi.
Namun demikian, apabila pelaku usaha tetap menggunakan alat ukur yang tidak sah atau tidak melakukan tera ulang setelah masa berlakunya habis, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang atau menggunakan alat ukur yang masa berlaku tera ulangnya telah habis dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 juta,” jelasnya.
Sanksi yang sama juga berlaku apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kecurangan dalam penggunaan alat ukur yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
Meski Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 telah berlaku lebih dari empat dekade, hingga saat ini regulasi tersebut masih menjadi dasar hukum pelaksanaan metrologi legal di Indonesia.
Pemerintah diketahui tengah menyiapkan rancangan undang-undang baru mengenai metrologi legal, namun hingga kini regulasi tersebut masih dalam proses dan belum diberlakukan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara rutin melakukan tera ulang alat ukurnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga transaksi perdagangan berlangsung adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pedagang,” pungkasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post