KUNINGAN, (FC).- Validitas appraisal tunjangan transportasi dan rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pihak yang namanya tercantum sebagai sumber data pembanding dalam dokumen appraisal mengaku tidak pernah memberikan data sebagaimana yang tertuang dalam hasil penilaian tersebut.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait akurasi data dan metode yang digunakan dalam proses appraisal yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan pimpinan DPRD.
Salah satu klarifikasi datang dari Abgi, pemilik CV AVA Group dan Cigugur Auto Rental. Ia membenarkan pernah menerima kunjungan survei terkait kebutuhan kendaraan untuk pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan.
Namun, ia membantah sejumlah informasi yang dicantumkan dalam dokumen appraisal, khususnya mengenai penawaran harga kendaraan Toyota Innova Zenix tipe V tahun 2025.

Menurut Abgi, survei hanya dilakukan satu kali pada Mei 2026 dan berlangsung di kantor CV AVA Group. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima kunjungan survei di Cigugur Auto Rental sebagaimana tercantum dalam dokumen appraisal.
“Saya tidak pernah menerima tamu di Cigugur Auto Rental karena itu rumah saya. Yang didatangi hanya CV AVA dan survei dilakukan satu kali,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6).
Abgi mengakui pernah memberikan gambaran kisaran harga sewa Toyota Innova Reborn G 2.4 Diesel Automatic tahun 2025 dengan rentang Rp15 juta hingga Rp17 juta per bulan.
Namun menurutnya, angka tersebut bukan penawaran resmi karena masih bergantung pada berbagai faktor seperti durasi kontrak, jumlah unit, dan spesifikasi kendaraan yang dibutuhkan.
Sebaliknya, ia menegaskan tidak pernah memberikan penawaran harga untuk Toyota Innova Zenix tipe V sebagaimana yang tercantum dalam dokumen appraisal.
“Kalau yang Zenix V saya tidak pernah kasih harga. Saya tidak pernah mengeluarkan penawaran untuk unit itu,” tegasnya.
Abgi juga mengaku baru mengetahui namanya dicantumkan sebagai sumber data pembanding setelah diperlihatkan dokumen appraisal tersebut.
“Saya baru tahu sekarang. Saya tidak tahu kalau data itu akan ditampilkan seperti itu,” katanya.
Sorotan serupa muncul dalam appraisal rumah dinas pimpinan DPRD. Joni, pemilik salah satu aset yang disebut sebagai objek pembanding dalam dokumen penilaian, mengaku tidak pernah menerima kunjungan tim penilai terkait bangunan miliknya.
Melalui sambungan telepon, Joni menjelaskan bangunan yang dimaksud bukan rumah tinggal sederhana sebagaimana disebut dalam paparan appraisal, melainkan bangunan komersial yang selama ini disewakan.
“Saya hanya menyewakan eks Ganesha Operation. Itu bukan rumah tinggal sederhana, tetapi bangunan toko,” ujarnya.
Menurut Joni, nilai sewa bangunan tersebut mencapai sekitar Rp250 juta per tahun. Karena itu, ia mempertanyakan klasifikasi objek yang digunakan sebagai data pembanding dalam appraisal rumah dinas pimpinan DPRD.
Pernyataan Abgi dan Joni menambah daftar pertanyaan yang berkembang terkait proses penyusunan appraisal yang menjadi dasar penentuan tunjangan transportasi dan rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan.
Keduanya menyatakan tidak pernah memberikan data sebagaimana yang dipaparkan dalam hasil appraisal. Bahkan, untuk sejumlah objek yang dicantumkan dalam dokumen, mereka mengaku tidak pernah menerima kunjungan langsung dari tim penilai.
Temuan tersebut memperkuat tuntutan sejumlah elemen masyarakat yang sebelumnya meminta seluruh proses appraisal dibuka secara transparan agar dapat diuji secara akademik, profesional, dan faktual oleh publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KJPP Toto Waskito maupun KJPP Kampianus belum memberikan tanggapan resmi terkait klarifikasi yang disampaikan para pihak yang namanya tercantum sebagai sumber data pembanding.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai validitas data serta metode yang digunakan dalam proses appraisal tersebut. (Angga)











































































































Discussion about this post