KAB.CIREBON, (FC).- Manajemen RSUD Waled Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa seluruh pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit dilaksanakan secara profesional dan mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait tarif parkir yang disebut-sebut mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
Direktur RSUD Waled, dr. Deni Wirhana Surjono, SpOG Subsp KFM, mengatakan kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan secara berkala dievaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh pengelolaan parkir dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini juga terus dievaluasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Deni, Kamis (18/6).
Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama terbaru, pengelola parkir diwajibkan melakukan sejumlah pembenahan fasilitas dan sistem pelayanan.
Beberapa di antaranya meliputi pengaspalan area parkir, penataan alur lalu lintas kendaraan, hingga pengadaan mesin parkir baru yang disesuaikan dengan pembangunan gapura dan penataan kawasan rumah sakit.
“Berbagai pembenahan dilakukan untuk menciptakan lingkungan rumah sakit yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun keluarga pasien,” katanya.
Deni menegaskan, RSUD Waled terbuka terhadap pihak mana pun yang ingin menjalin kerja sama dalam pengelolaan parkir. Namun, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silakan mengajukan kerja sama, tetapi semuanya harus memenuhi persyaratan dan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga membantah informasi yang menyebut tarif parkir di RSUD Waled mencapai Rp70 ribu hingga Rp150 ribu. Menurutnya, seluruh tarif parkir memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada Perda yang berlaku.
“Informasi mengenai tarif parkir hingga puluhan atau ratusan ribu rupiah itu tidak benar. Semua tarif sudah diatur sesuai Perda,” jelasnya.
Selain itu, RSUD Waled menerapkan kebijakan khusus bagi kendaraan yang memiliki fungsi sosial, seperti mobil siaga dan kendaraan yang mengantar pasien dalam kondisi tertentu. Kendaraan tersebut dibebaskan dari biaya parkir sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Kendaraan yang memiliki fungsi sosial dan membawa pasien mendapat perlakuan khusus serta tidak dikenakan biaya parkir,” ungkap Deni.
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung, area parkir yang dikelola pihak ketiga juga telah dilengkapi sistem perlindungan asuransi. Dengan sistem tersebut, keamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola parkir sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir, pengelola wajib menjalankan mekanisme klaim dan penggantian sesuai ketentuan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pengguna layanan.
“Keamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola melalui sistem yang telah disiapkan,” ujarnya.
Deni menambahkan, pengelolaan parkir di RSUD Waled tidak semata-mata berorientasi pada aspek bisnis. Sebagai rumah sakit milik pemerintah, pelayanan publik dan fungsi sosial tetap menjadi prioritas utama.
“Melalui pengelolaan yang profesional, kami berupaya menghadirkan kenyamanan, keamanan, dan kemudahan akses bagi seluruh pengunjung serta pasien. Pelayanan publik dan fungsi sosial tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (Nawawi)












































































































Discussion about this post