KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, salah satunya adalah perparkiran.
Namun parkir liar yang selama ini menjadi permasalahan kelancaran lalu lintas, juga bermasalah terhadap PAD. Pasalnya, retribusi parkir liar tersebut tentu saja tidak masuk ke kas daerah.
Atas hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali melakukan penertiban parkir liar di ruas Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan CSB Mall, Sabtu (13/6) malam.
Pada kegiatan tersebut, petugas menindak sebanyak 51 pengendara sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan serta mengamankan tiga juru parkir liar yang beroperasi di lokasi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy mewakili Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, penertiban kali ini berbeda dari kegiatan sebelumnya karena disertai penerapan sanksi denda paksa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019.
“Kalau sebelumnya kami lebih banyak melakukan sosialisasi, imbauan, hingga tindakan pengempesan ban, malam ini kami melakukan penindakan yang lebih serius dengan penerapan denda paksa sesuai perda yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, tiga juru parkir yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara oleh penyidik. Sementara itu, sebanyak 51 pemilik kendaraan yang melanggar juga sedang menjalani proses administrasi penindakan.
“Jadi hari ini kami berhasil mengamankan tiga juru parkir liar di depan CSB Mall dan 51 kendaraan yang pemiliknya masih menjalani proses administrasi penindakan bahkan pembayaran denda,” ucapnya.
Sementara itu, ditambahkan Luthfi, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019, juru parkir liar dapat dikenakan denda paksa sebesar Rp500 ribu. Sedangkan pemilik kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang dikenakan denda paksa sebesar Rp250 ribu.
“Dana denda paksa tersebut dibayarkan langsung oleh pelanggar ke kas daerah. Kami tidak menerima titipan pembayaran. Untuk memudahkan proses pembayaran, kami menghadirkan mobil Kas Keliling Bank BJB di lokasi,” tambahnya.
Bagi pelanggar yang belum dapat melakukan pembayaran pada malam itu, Satpol PP Kota Cirebon memberikan surat pernyataan disertai jaminan agar pembayaran dapat diselesaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya di kantor Satpol PP Kota Cirebon.
Luthfy menegaskan, penertiban di kawasan depan CSB Mall bukan kali pertama dilakukan. Namun, tingginya tingkat pelanggaran membuat petugas harus mengambil langkah yang lebih tegas.
“Lokasi ini sudah beberapa kali kami tertibkan. Bahkan sebelumnya jumlah pelanggar berkisar 40 kendaraan, sedangkan malam ini mencapai 51 kendaraan. Artinya masih ada peningkatan pelanggaran,” tegasnya.
Ia berharap penerapan denda paksa dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang dilarang.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP Kota Cirebon terus berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk melakukan patroli rutin serta pengawasan di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran parkir liar.
“Diharapkan setelah penindakan ini masyarakat semakin sadar bahwa parkir liar merupakan pelanggaran yang dilarang oleh aturan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post