KAB.CIREBON, (FC).- Karang Taruna Bima Putra Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, melayangkan pengaduan kepada instansi terkait terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah rumah kos dan homestay di wilayah setempat.
Pengaduan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang mengaku resah terhadap aktivitas di beberapa tempat usaha penginapan yang beroperasi di kawasan Jalan Simega dan sekitarnya.
Ketua Karang Taruna Bima Putra, Ibnu Hasan Basri, mengatakan laporan dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat yang meminta adanya pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah kos dan homestay yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, warga menduga sejumlah tempat tersebut kerap digunakan oleh pasangan yang bukan suami istri. Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik prostitusi yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan daring sebagai sarana komunikasi.
“Warga merasa keberatan dan resah dengan aktivitas yang diduga terjadi di sejumlah kos-kosan dan homestay di wilayah Desa Kertawinangun, khususnya di kawasan Jalan Simega,” ujar Ibnu, Sabtu (13/6).
Selain itu, warga juga melaporkan adanya dugaan penghuni kos yang tidak melaporkan keberadaannya kepada pengurus lingkungan maupun pemerintah desa.
Beberapa penghuni disebut sering menerima tamu dari luar daerah, bahkan diduga menggelar pesta minuman keras yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Tak hanya menyoroti persoalan ketertiban lingkungan, Karang Taruna Bima Putra juga mempertanyakan legalitas sejumlah usaha kos dan homestay yang beroperasi di wilayah tersebut.
Mereka menduga sebagian usaha belum melengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.
Perizinan yang dipersoalkan antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), domisili usaha, hingga persetujuan lingkungan atau warga sekitar.
“Kami minta agar instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat lain yang memiliki aktivitas serupa,” kata Ibnu.
Karang Taruna mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, serta pemerintah desa untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka juga meminta agar dilakukan penertiban dan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun administrasi.
Sementara bagi usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan, warga berharap dilakukan pembinaan hingga penghentian sementara operasional sampai seluruh ketentuan dipenuhi. (Ghofar)











































































































Discussion about this post